Sudah Kerja 7 Tahun Jadi Sopir Perusahaan, Statusnya Karyawan?

Kami jelaskan bahwa semua yang bekerja di perusahaan merupakan karyawan. Namun lihat statusnya sesuai dengan perjanjian kerja.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Yth Dinas Tenaga Kerja dan Transmihrasi (Disnaker dan Trans) Provinsi Lampung. Saya seorang sopir salah satu perusahaan swasta di Bandar lampung sudah bekerja selama 7 (tujuh) tahun. Apa bisa saya dikatakan karyawan karena saya masuk kerja tanpa memakai surat lamaran? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285768600xxx

Status Jadi PKWTT Jika Tidak Terputus Hubungan Kerja

Kami jelaskan bahwa semua yang bekerja di perusahaan merupakan karyawan. Namun lihat statusnya sesuai dengan perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja yakni dapat dibuat untuk perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT).

Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK), bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:

a. Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;

b. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;

c. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau

d. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

PKWT dapat diperpanjang atau diperbaharui (lihat Pasal 59 ayat [3] UUK). Penjelasannya sebagai berikut:

a. PKWT ini hanya boleh dilakukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun (lihat Pasal 59 ayat [4] UUK).

Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.

Jika pengusaha tidak memberitahukan perpanjangan PKWT ini dalam waktu 7 (tujuh) hari maka perjanjian kerjanya demi hukum menjadi perjanjian kerja dengan waktu tidak tertentu (PKWTT)/pegawai tetap. (lihat Pasal 59 ayat (5) UUK).

Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans Nomor Kep -100/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kepmenakertrans 100/2004) bahwa PKWT hanya dibuat untuk paling lama 3 (tiga) tahun.

Juga dalam hal PKWT dilakukan melebihi waktu 3 (tiga) tahun, maka demi hukum perjanjian kerja tersebut menjadi PKWTT (lihat Pasal 59 ayat (7) UUK).

Jadi, PKWT dibuat untuk maksimal 3 (tiga) tahun dan apabila suatu PKWT dibuat melebihi waktu tersebut demi hukum menjadi PKWTT atau dengan kata lain karyawan tersebut menjadi karyawan permanen.

Sehingga kalau pekerja tersebut bekerja selama 7 (tujuh) tahun tidak terputus hubungan kerjanya maka statusnya berubah menjadi PKWTT atau karyawan tetap.

Parijan
Sekretaris Disnaker dan Trans Provinsi Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved