KPK Vs Polri Jilid II

Bukti Rekaman Video dari Pengacara Budi Gunawan Tak Ada Suaranya

Dalam rekaman itu, tertulis keterangan "breaking news" dengan judul "Calon Kapolri Tersangka". Namun, tak ada suara pada video tersebut.

KOMPAS.com/FABIAN JANUARIUS KUWADO
Kuasa hukum Budi Gunawan dan KPK tengah menyerahkan bukti kepada hakim praperadilan dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan menunjukan alat bukti berupa rekaman video pemberitaan TVOne dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2015) siang.

Pantauan Kompas.com, rekaman video yang ditampilkan melalui infocus itu menayangkan jumpa pers yang digelar Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dalam rekaman itu, tertulis keterangan "breaking news" dengan judul "Calon Kapolri Tersangka". Namun, tak ada suara pada video tersebut.

Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi sempat menanyakan mengapa tidak ada suara dalam video tersebut. Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, tidak menjawab pertanyaan hakim. Ia malah meminta menunda menunjukan bukti.

"Karena tidak kedengaran suaranya, kami minta hakim mengizinkan, menunjukan bukti rekaman ini pada persidangan, besok," ujar Maqdir.

Hakim Sarpin memperbolehkannya. Sidang lalu diskors dan dilanjutkan lagi pada pukul 13.30 WIB, dengan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari kubu Budi.

Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan hari ini mengagendakan pembuktian pihak Budi atas dalil-dalil praperadilan yang disampaikan dalam sidang, Senin (9/2/2015) kemarin. Hakim memberikan waktu dua hari, yakni Selasa dan Rabu untuk pembuktian.

Adapun, pembuktian kuasa hukum KPK baru akan digelar pada sidang lanjutan, Kamis (12/2/2015) dan Jumat (13/2/2015) yang akan datang.

Budi menggugat KPK atas penetapan dirinya menjadi tersangka. KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved