KPK Vs Polri Jilid II
Jokowi: Kalau Ada yang Meneror Pegawai KPK, Tangkap!
Jokowi mengaku sudah bertemu pimpinan KPK dua hari lalu. Selain itu, Jokowi juga sudah berkoordinasi dengan pucuk pimpinan Polri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Presiden Jokowi memastikan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait ancaman yang diterima pegawai KPK. Jokowi kemudian menginstruksikan agar kepolisian bisa menangkap pelaku teror itu.
"Polri sudah saya undang. Kalau memang betul ada yang meneror, ya tangkap," kata Jokowi usai acara Jakarta Food Security Summit 2015 di Jakarta Convention Center, Kamis (12/2/2015).
Jokowi mengaku sudah bertemu pimpinan KPK dua hari lalu. Selain itu, Jokowi juga sudah berkoordinasi dengan pucuk pimpinan Polri.
Dalam pertemuan dengan kepolisian, kata Jokowi, pihak Kepolisian ternyata juga menerima ancaman serupa. "Saya tanyakan yang meneror siapa. Ini yang sulit dilacak. Kalau meneror jelas, ya tangkap saja," ucap dia.
Kekisruhan yang terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi makin berkembang ke arah yang mengkhawatirkan.
Jika sebelumnya pegawai KPK dan keluarganya mendapat teror berupa telepon atau pesan gelap, kini ancaman pembunuhan.
"Menurut kami, eskalasi ancamannya sangat serius karena menyangkut nyawa. Ancaman seperti ini memang sudah sering terjadi. Namun, kini harus diberi konteks ada sesuatu yang sistematis sedang terjadi,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
KPK telah melaporkan teror ini kepada Presiden. "Beliau menerima informasi ini serta berjanji akan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas untuk meminimalkan ancaman dan potensi ancaman yang akan datang," ujar Bambang.
Wakil Ketua Tim Independen Jimly Asshiddiqie mengaku prihatin dengan teror yang diterima sejumlah penyidik aktif KPK. Bahkan, kata Jimly, dua penyidik aktif KPK batal bersaksi dalam sidang praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan karena mendapatkan ancaman.
"Kami mendapat informasi juga bahwa mengapa dua orang yang disebut-sebut penyidik aktif yang seharusnya menjadi saksi di praperadilan tak hadir," ujar Jimly di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/2/2015).