KPK Vs Polri Jilid II

Kasus BG Terlarang bagi KPK, Johan Budi: Saatnya Move On

Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan.

Editor: soni
(TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP, Zulkarnain, Taufiequrachman Ruki, dan Adnan Pandu Pradja (kanan-kiri) memberikan keterangan kepada wartawan terkait hasil arahan Presiden terhadap KPK, Polri, dan Kejaksaan, di Kantor KPK Jakarta, Rabu (25/2/2015). Sebelumnya Presiden memanggil tiga pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan dan menekankan agar sinergitas tiga instansi penegak hukum tersebut semakin ditingkatkan, penurunan ego sektoral dari ketiganya, dan membangun kepercayaan publik. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lagi mengusut kasus dugaan korupsi Komjen Polisi Budi Gunawan. Selain bukan wewenangnya, kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengaku kalah dalam kasus ini. Pelimpahan kasus di mana KPK sudah menetapkan seorang tersangka menjadi sejarah dalam pemberantasan korupsi, khususnya KPK.

Pelaksana tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruqi pun tak bisa berbuat apa-apa lagi. "Kami KPK terima kalah," ujarnya saat memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (2/3/2015).

Ruqi mengingatkan pelimpahan kasus tersebut bukan kiamat bagi KPK. Ia memastikan pemberantasan korupsi harus terus berlanjut dan pihaknya masih mengantongi 36 kasus lainnya untuk diselesaikan.

"Tapi tidak berarti harus menyerah. Masih banyak kasus di tangan kami. Masih ada 36 kasus yang harus diselesaikan. Kalau terfokus pada kasus ini, yang lain jadi terbengkalai," terang pensiunan polisi bintang dua itu.

Pendapat serupa juga disampaikan pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP. Menurutnya, saatnya bagi KPK untuk terus bergerak dan menyelesaikan kasus-kasus yang lainnya.

"Kita harus move on, sementara kondisi saat ini ada banyak kegiatan yang terbengkalai," tambah Johan Budi.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved