Wartawan Tribun Diteror
Begini Seharusnya Tata Cara Penggeledahan di Polda Lampung
Memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah dan kartu identitas sebagai penyidik, penyidik pembantu atau petugas Polri.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Polda Lampung di kediaman wartawan Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah, Rabu (4/3/2015), masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Apakah proses penggeladahan sudah sesuai prosedur dan tatacara yang berlaku di lingkungan Polri dan di lungkup Polda Lampung?
Tribun mendapatkan data mengenai standar operation procedure atau SOP tentang penggeledahan di lingkungan Ditreskrimsus Polda Lampung. Meski itu di Ditreskrimsus, namun sejatinya SOP yang sama berlaku di direktorat lainnya.
Bagaimana tata cara penggeledahan menurut SOP tersebut? Berikut ini petikannya.
5. Tata Cara Penggeledahan
a. Penggeledahan rumah dan atau tempat tertutup lainnya
1) Dilluar hal tertangkap tangan
a) Diperlukan Surat Izin Penggeledahan Rumah dari Ketua Pengadilan Negeri di daerah hukumnya (dicantumkan didalam kolom dasar dan pertimbangan pada Surat Perintah Penggeledahan)
b) Diperlukan Surat Perintah Penggeledahan (pada kolom dasar dan pertimbangan mencantumkan tanggal dan nomor Surat Izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri)
c) Dilakukan oleh Penyidik/Penyidik Pembantu dan atau Penyelidik atas perintah Penyidik.
d) Sebelum berangkat dilakukan arahan/briefing Anggota oleh atasan penyidik/ penyidik/ ketua tim, seperti cek kelengkapan perorangan dan peralatan dan administrasi yang diperlukan.
e) Menyiapkan kamera/handycam untuk merekam tindakan penggeledahan dari awal sampai akhir.
f) Sampai di sasaran mengetuk pintu dengan sopan dan mengucapkan salam.
g) Memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah dan kartu identitas sebagai penyidik, penyidik pembantu atau petugas Polri.
h) Menyampaikan maksud bahwa akan dilakukan tindakan penggeledahan serta menunjukan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari ketua Pengadilan Negeri setempat.
i) Pembagian tugas meliputi: pelaksana penggeledah dan pengamanan baik didalam maupun diluar rumah/ gedung, serta pengawasan terhadap tersangka dan seluruh penghuni rumah.
j) Memerintahkan kepada seluruh penghuni rumah untuk berkumpul tidak melaksanakan aktivitas dan tidak meninggalkan tempat selama pelaksanaan penggeledahan
k) Meminta kepada salah satu dari pemilik/ penghuni rumah serta 2 orang saksi untuk mendampingi pelaksanaan penggeledahan.
l) Dilarang memasuki ruangan-ruangan tanpa sepengetahuan pemilik/ penghuni rumah (bila ada) dan saksi disertai ketua lingkungan setempat.
m) Dilarang mengambil sesuatu apapun yang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana.
n) Tidak dibolehkan menyita dan memeriksa surat, buku, tulisan yang tidak merupakan benda yang ada hubungannnya dengan kejahatan.
o) Dilarang mengikutsertakan pihak lain yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan dan tidak memberikan pernyataan tentang proses dan hasil penggeledahan.
p) Bila menemukan barang bukti yang disita, langsung diberikan surat tanda terima dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan blangko yang sudah disiapkan.
q) Setelah selesai melakukan penggeledahan ucapkan terima kasih dan salam.
r) Melaporkan hasil pelaksanaannya kepada atasan penyidik dan dibuatkan berita acara penggeledahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/borgol-990.jpg)