Wartawan Tribun Diteror

Misteri di Balik Penggeledahan: Ini Empat Skenario

Upaya penegakan hukum memang tak selalu berbuah manis. Rasa pahitnya kerap dialami warga dan tak terobati.

Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
ILUSTRASI 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ada misteri yang belum terkuak di balik penggeledahan yang dilakukan oleh aparat Polda Lampung terhadap wartawan Tribun Lampung, Ridwan Hardiansyah, Rabu (4/4) siang. Kasus apa yang menjadi rujukan polisi untuk melakukan penggeledahan?

Dir Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Edi Swasono, saat bersilaturahmi ke Kantor Tribun Lampung, Kamis (5/4), menolak membeberkannya karena terkait dengan teknis penyidikan.

Dari diskusi yang berkembang dengan beberapa kalangan, setidaknya ada empat dugaan yang mengemuka, meski hanya dua dugaan yang memiliki kemungkinan besar.

Pertama, jika melihat bentuk operasi yang dilakukan oleh lima aparat Polda Lampung, itu adalah operasi penggeledahan. Ketua RT setempat juga mengaku ditunjukkan surat penggeledahan.

Jika benar ada surat resmi penggeledahan (biasanya ditandatangani oleh Dir atau Wadir dan sejatinya sudah mendapat izin dari ketua pengadilan negeri), maka itu berarti kasus yang ditangani sudah berstatus penyidikan. Sebab, penggeledahan itu sendiri merupakan bagian dari penyidikan.

Untuk melakukan penggeledahan sendiri perlu dipenuhi sejumlah syarat formal dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Dalam Standard Operatinal Procedure (SOP) untuk penggeladahan di lingkup Polda Lampung disebutkan, penyidik mengetuk pintu dengan sopan dan mengucapkan salam. Serta, memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah dan kartu identitas sebagai penyidik. Juga, menunjukan surat perintah penggeledahan.

Dalam SOP tersebut tidak disebutkan bahwa penghuni rumah dibekap, diborgol dengan kedua tangan di belakang, dan diancam tembak, seperti yang terjadi pada pengeledehan di rumah Ridwan pada Rabu siang lalu.

Itu jika merupakan penggeledahan resmi yang bisa dibuktikan dengan surat penggeledahan. Berarti, ada kasus yang sedang berjalan dengan stastus penyidikan.

Kedua, bagaimana jika kemungkinannya adalah polisi mendapat laporan atau informasi dari masyarakat bahwa di rumah itu sering terjadi transaksi narkoba? Di sinilah pentingnya analisa evaluasi dan operasi intelijen.

Dalam proses pulbaket tentu akan bisa diketahui profil pemilik rumah, siapa saja anggota rumah tangga lainnya, dan aktivitas sehari-hari. Masa' sih anggota reserse maupun intel luput dari prosedur standar ini?

Lalu, bagaimana bisa langsung melakukan penggeledahan padahal kasusnya masih penyelidikan? Kecuali kalah terjadi kesalahan prosedur, misalnya ada yang berinisiatif langsung melakukan penggeledahan tanpa surat resmi penggeledahan.

Ketiga, penggeledahan itu merupakan "order" dari pihak tertentu terkait dengan profesi Ridwan sebagai wartawan. Sehari-hari dia memang melakukan liputan investigatif dengan membongkar berbagai fakta yang selama ini berada di bawah permukaan.

Tapi, kemungkinan ini sangat kecil mengingat Polri sejak beberapa tahun lampau sudah bertekad untuk meningkatkan profesionalisme. Tentu profesionalisme itu semakin tinggi hingga ke level provinsi dan kabupaten. Mana mungkin polisi dijadikan perpanjangan tangan pihak tertentu untuk meneror wartawan?

Keempat, tapi ini juga sangat kecil kemungkinannya, operasi penggeledahan di rumah Ridwan, lengkap dengan aksi bekap, borgol, dan ancam tembak merupakan skenario tertentu untuk membungkam pers. Proses yang terjadi pada Ridwan mirip dengan yang terjadi pada Wakil Ketua KPK (nonaktif) Bambang Widjajanto: langsung dibekap, diborgol dengan tangan di belakang, dan diancam ditembak.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved