Operasi Tangkap Tangan KPK

Ditangkap KPK, Anggota DPR dari PDIP Ini Akan Diberhentikan Sementara

Operasi tangkap tangan itu pidana khusus masuknya, ya sudah, itu ranah hukum. MKD tidak ikut campur.

WWW.DPR.GO.ID
Halaman profil anggota Fraksi PDI-P DPR RI 2014-2019, Adriansyah, pada situs web www.dpr.go.id. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah, akan diberhentikan sementara dari jabatannya setelah ia ditangkap oleh KPK, Kamis malam kemarin. Adriansyah ditangkap di tengah berlangsungnya Kongres IV PDI Perjuangan di Sanur, Bali.

"Kita akan ada pemberhentian sementara, sampai in kracht baru pemberhentian tetap. Ketika sudah terdakwa, diberhentikan tetap," kata Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Surahman Hidayat saat dihubungi, Jumat (9/4/2015).

Surahman mengatakan, MKD menyerahkan penanganan hukum tersebut kepada KPK sebab kasus ini murni masalah hukum, bukan berhubungan dengan etika. Setelah proses pemberhentian sementara Adriansyah selesai, MKD tinggal menunggu putusan pengadilan.

"Operasi tangkap tangan itu pidana khusus masuknya, ya sudah, itu ranah hukum. MKD tidak ikut campur," kata Surahman.

Secara terpisah, politisi senior PDI-P Pramono Anung menilai bahwa sanksi yang layak diberikan kepada Adriansyah adalah dipecat dari partai. Ia memastikan bahwa mahkamah partai akan segera bersidang setelah struktur kepengurusan DPP PDI-P periode 2015-2020 resmi terbentuk.

"Kalau sudah dipecat, buat apa kita beri bantuan hukum. Ada proses-proses internal, tetapi saya mengusulkan dipecat karena ini sangat memalukan," ujarnya.

Izin pertambangan

Penangkapan terhadap Adriansyah dan dua orang lainnya diduga terkait pengurusan izin tambang di Kalimantan. Sebelum menjadi anggota DPR, Adriansyah pernah menjabat Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Ini diduga berkaitan dengan pemberian izin di sebuah lokasi di Kalimantan," ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2015).

Johan mengatakan, diduga ada potensi korupsi dalam pemberian surat izin usaha pertambangan. Namun, ia belum mengetahui detail arah pidana dalam sangkaan tersebut. "Belum bisa disebut detail. Ini kaitannya kepengurusan izin SIUP," kata Johan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menangkap dua orang di sebuah hotel di Bali dan seorang pengusaha di hotel kawasan Senayan, Jakarta. Di Bali, KPK menangkap Adriansyah dan seseorang berinisial AK di hotel di kawasan Sanur, Bali. Dari hotel tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah.

Sementara itu, di lobi sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta, petugas menangkap pengusaha berinisial AH. Saat ini, kata Johan, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang tersebut. Status ketiganya sebagai terperiksa.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved