Kisah Tragis Engeline
Saksi Kasus Engeline dari Balikpapan Minta Perlindungan LPSK
Ya jelas nanti kita akan membawa ke LPSK. Kita tidak mau mereka nantinya ada apa-apa.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Tiga saksi yang didatangkan dari Balikpapan, Kalimantan Timur untuk kasus penelantaran anak dengan tersangka Margriet Megawe akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ya jelas nanti kita akan membawa ke LPSK. Kita tidak mau mereka nantinya ada apa-apa. Kita ingin dia tetap baik setelah memberikan keterangan di Polda Bali," kata anggota P2TP2A Kota Denpasar Siti Sapurah, Denpasar, Bali, Kamis (18/6/2015).
Tiga saksi yang dibawa oleh P2TP2A adalah suami istri bernama Francky A Maringan (46) dan Yuliet Christine (41) dan saudara Margriet bernam Loraine (58). Francky menjadikan pekerja yang bertugas mengurus ayam-ayam milik Margriet sejak Desember 2014 hingga Maret 2015.
Sebenarnya, kala itu, mereka berdua ke Bali karena ingin menikmati libur Natal. Sementara Loraine di Bali sejak November 2014 hingga Maret 2015. "Ya setelah pemberkasan selesai nanti akan kita pikirkan langkah selanjutnya. Kita bereskan dulu di sini (Bali) untuk keperluan penyidikan. Setelah ini kita pikirkan. Kami merasa kuat karena media, terimakasih selama ini sudah mendukung pemberitaan," kata dia.
Francky dan istrinya, Yuliet dimintai keterangan dalam satu ruangan yang didahului dengan pengucapan janji sesuai agama Kristen yang mereka anut. Begitu pun Loraine. Namun mereka memberikan keterangan di tempat yang terpisah dengan Francky dan Yuliet.
