Kisah Tragis Engeline

Margriet Bantah Tuduhan Bunuh Engeline dan soal Imbalan Rp 200 Juta

Pengakuan bahwa yang membunuh Engeline adalah Margriet adalah bualan semata.

KOMPAS.com/Sri Lestari
Setibanya di Desa Wadung Pal, Kecamatan Glamor, Kabupaten Banyuwangi, jenazah Engeline, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas di belakang rumahnya, akan langsung dimakamkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Tim kuasa hukum ibu angkat Engeline, Margriet Megawe membantah semua tuduhan dari tersangka pembunuhan bocah delapan tahun itu, Agus Tay Hamba May (25).

Dion Tongkor, salah satu kuasa hukum Margriet mengatakan, pengakuan Agus soal imbalan Rp 200 juta untuk mengubur jasad Engeline dan pengakuan bahwa yang membunuh Engeline adalah Margriet adalah bualan semata.

"Tidak benar, ibu Margriet tidak membunuh anak kandungnya sendiri (yang dimaksudkan anak asuhnya, Engeline). Pastilah ada perasaan marah dan segala macam dari ibu Margriet. Makanya saya bilang, ibu (Margriet) bersabar, ini proses, di pengadilan akan terbuka semua," kata Dion di Denpasar, Sabtu (20/6/2015).

"Tidak menjanjikan yang sama sekali. Kan teman-teman (wartawan) yang nulis (berita) dan saya anggap adalah isu karena itu tidak benar. Tidak ada menjanjikan uang, makanya saya anggap isu," kata dia.

Hari ini, Margriet menjalani pemeriksaan yang keempat sebagai saksi dalam kasus pembunuhan Engeline. Walaupun kasus di dalam penanganan Polresta Denpasar, tapi pemeriksan dilakukan di Polda Bali. Sebab, Margriet ditahan di Polda Bali karena kasus dugaan penelantaran anak dengan korban Engeline.

Dengan kondisi itu, penyidik yang datang dan memeriksa Margriet di Polda Bali. Selain itu, pilihan pemeriksaan di Polda Bali, juga dengan alasan keefektifan waktu dan keamanan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved