Kisah Tragis Engeline

Sapu Bersih yang Tahu Engeline Diperlakukan Buruk Tapi Diam Saja

Pengakuan tentang mengetahui Engeline (8) sering mendapatkan perlakuan buruk orang-orang di lingkungan terdekatnya bermunculan.

Editor: soni
KOMPAS.com/Sri Lestari
Setibanya di Desa Wadung Pal, Kecamatan Glamor, Kabupaten Banyuwangi, jenazah Engeline, bocah 8 tahun yang ditemukan tewas di belakang rumahnya, akan langsung dimakamkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Pengakuan tentang mengetahui Engeline (8) sering mendapatkan perlakuan buruk orang-orang di lingkungan terdekatnya bermunculan. Namun, pengakuan itu dianggap tak dapat mengubah keadaan. Engeline sudah meninggal dunia.

Pengamat psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, menyayangkan hal tersebut. Menurut Reza, jika orang-orang tersebut dapat melakukan pencegahan ketika Engeline diperlakukan buruk, kisah duka bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut tidak akan terjadi.

"Dengan kata lain Engeline semestinya bisa diselamatkan," ujar Reza melalui pesan singkat Kamis (25/6/2015).

Reza kemudian merujuk kealpaan orang-orang yang mengaku mengetahui Engeline diperlakukan buruk oleh orang terdekat, dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Situasi itu, menurut dia, diatur di dalam undang-undang tersebut.

Pasal 78 pada UU itu menyebutkan, "Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".

Demi pendidikan hukum bagi masyarakat di Indonesia agar tak ada lagi Engeline yang lain, Reza menyarankan penegak hukum mengerjakan tugasnya sesuai dengan UU tersebut.

"Demi keadilan bagi Engeline dan penuntasan kasus-kasus terkait, mari sapu bersih orang-orang yang mengaku tahu Engeline mendapat perlakuan buruk, tapi tak pernah melapor ke pihak berwenang," ujar Reza.

Tak perlu ada UU tersebut pun, lanjut Reza, orang yang mengetahui terdapat anak dalam situasi berbahaya harus melaporkannya ke aparat keamanan. Menurut Reza, ini soal hati nurani. Ia berharap pernyataannya sekaligus mensosialisasi UU tersebut.

"Supaya semua bertindak lebih dini sesuai UU Perlindungan anak dan didorong hati nurani," ujar Reza.

Sumber: Kompas.com
Tags
Engeline
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved