Kisah Tragis Engeline
Margriet Menolak Diperiksa sebagai Tersangka Pembunuhan Engeline
Kata Kapolda sudah ada tiga bukti. Majukan saja ke kejaksaan, teruskan ke pengadilan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe (60), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan, Minggu (28/6/2015). Margriet disebut menolak untuk diperiksa sebagai tersangka untuk membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel, setelah bertemu penyidik dan Margriet, Senin (29/6/2015).
"Rencananya mau di-BAP sebagai tersangka pembunuh. Tersangka tidak bersedia. Kami juga setuju tersangka tidak bersedia diperiksa. Untuk apa diperiksa? Tanyakan itu kepada Kapolda," kata Hotma.
Dia juga menjelaskan bahwa keberatan jika ada penyidik Polda Bali yang ikut dalam ruangan penyidikan sementara kasus pembunuhan ditangani Polresta Denpasar.
"Ini kan pemeriksaan oleh Polresta, Kapolresta, tapi di bawah kendali Polda. Tadi pun dalam pemeriksaan ada orang-orang Polda. Kenapa kami setuju ibu (Margriet jadi tersangka)? Kata Kapolda sudah ada tiga bukti. Majukan saja ke kejaksaan, teruskan ke pengadilan," tegas Hotma.
Hotma masuk ke Gedung Reskrimum menemui Margriet dan penyidik sekitar pukul 14.18 Wita dan keluar gedung lalu menemui dan memberikan keterangan media sekitar pukul 17.50 Wita.
Saat ini, lanjutnya, tim kuasa hukum masih menunggu perkembangan dari kepolisian karena menolak pemeriksaan.
