Kisah Tragis Engeline

Kapolda Bali Tantang Hotma Sitompoel Gugat Polri

Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tetapi diejawantahkan melalui sebuah prosedur hukum.

KOMPAS.com/SRI LESTARI
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Kapolda Bali Irjen Ronny Franky Sompie mempersilakan Hotma Sitompoel selaku kuasa hukum tersangka kasus pembunuhan Engeline, Margriet Megawe, untuk menggugat Polri jika tak puas dengan penyidikan yang dilakukan Polda Bali dan Polresta Denpasar.

Sebelumnya, Hotma Sitompoel sempat menyatakan keberatan dengan penanganan penyidikan kasus di Polresta Denpasar yang "dicampuri" oleh Polda Bali.

"Dasarnya dia menolak apa? Ya digugat saja. Kan komplain itu jangan hanya disampaikan kepada media, tetapi diejawantahkan melalui sebuah prosedur hukum. Kalau ada penyimpangan di dalam proses penyidikan, itu ada ruangnya, yaitu pra-peradilan. Digugat saja," kata Ronny.

Ronny juga menyatakan, jalur untuk meminta keadilan bisa ditempuh dengan melapor ke Mabes Polri jika tidak puas dengan kinerja penyidik. Dalam penanganan kasus pembunuhan Engeline yang ditangani Polresta Denpasar, penyidik Reskrimum Polda Bali memang memberikan bantuan.

"Laporkan saja ke Mabes Polri kalau ada penyimpangan. Nanti kan (pihak dari) Mabes Polri turun mengawasi. Tidak ada tekanan dari Polda Bali untuk penyidik Polresta Denpasar. Apakah Polda Bali tidak boleh membantu Polresta Denpasar? Terus buat apa Kepolisian Nasional ini?" kata Ronny.

Ronny menegaskan, rentang tugas kepolisian nasional ada sampai tingkat polsek. Ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan yang menjadi pegangan penyidik Polda Bali ketika melakukan asistensi.

"Bukan diartikan sewenang-wenang, bukan ada kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan untuk keadilan hukum," kata dia.

Dalam perkembangannya, saat ini Margriet sudah ditetapkan jadi tersangka dalam dua kasus, yaitu kasus penelantaran anak dan kasus pembunuhan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved