Kisah Tragis Engeline

Penyidik Masih Punya Empat Alat Bukti jika Margriet Tetap Menolak Diperiksa

Apabila dia menolak tidak akan mempengaruhi pembuktian yang sudah diperkuat oleh alat bukti yang sebelumnya.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Margriet Megawe bertemu dua anaknya Christine Megawe dan Yvonne Megawe saat jam jenguk di tahanan Polda Bali, Denpasar, Jumat (26/6/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, DENPASAR - Polisi memiliki empat alat bukti atas Margriet Christina Megawe (60) yang dijadikan tersangka dalam pembunuhan Engeline. Bukti-bukti itu diyakini kuat menjerat Margriet meskipun ia menolak diperiksa.

"Apabila dia menolak tidak akan mempengaruhi pembuktian yang sudah diperkuat oleh alat bukti yang sebelumnya," kata Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie di Denpasar, Bali, Selasa (30/6/2015).

Menurut Ronny, empat alat bukti yang dimiliki polisi adalah keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan bukti petunjuk. Pemeriksaan Margriet diperlukan hanya untuk memperkuat alat bukti yang sudah dimiliki penyidik.

Sedianya hari ini Margriet menjalani tes kebohongan menggunakan lie detector sebagai saksi untuk tersangka Agus Tay Hamba May (25). Lewat kuasa hukumnya, Hotma Sitompul, Margriet menolak pemeriksaan.

Ini adalah penolakan kedua Margriet. Sebelumnya, Senin (29/6/2015), ia juga menolak diperiksa sebagai tersangka.

Ronny mengemukakan, pemeriksaan dengan menggunakan lie detector hanya sebagai alat bantu untuk meyakinkan penyidik.

"Kalau keterangannya benar berdasarkan penjelasan alat bantu lie detector maka keterangannya bisa kita gunakan dalam rangka pemenuhan cukup bukti hasil proses penyidikan yang kami lakukan," kata Ronny.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved