Ramadan 2015
Tetap Berpuasa Meski Jalani Operasi Sah Atau Tidak?
"Beberapa hari mendatang pada bulan puasa ini saya akan menjalani operasi hernia, jadi saya mau tanya apakah sah puasanya jika saya tetap berpuasa?,"
Penulis: Dewi Anita | Editor: martin tobing
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - InsyaAllah beberapa hari mendatang pada bulan puasa ini saya akan menjalani operasi hernia, jadi saya mau tanya apakah sah puasanya jika saya tetap berpuasa?
Pengirim
08536941xxxx
JAWAB
Kepala Kantor Wilayah Kementrrian Agama Provinsi Lampung, H. Suhaili
Terimakasih atas pertanyaannya, dalam hal ini dapat kami jelaskan bahwa, biasanya selama tindakan operasi dan pascaoperasi tidak bisa dihindari dengan meminum obat dan penggunaan jarum suntik untuk memasukkan obat dan infus.
Jika setelah operasi tidak melakukan hal-hal yang membatalkan puasa (seperti makan dan meminum obat atau hal lainnya ) maka sah puasanya. Sedangkan penggunaan infus dalam hal ini terdapat dua pendapat:
Adapun infus, menurut Dr Yusuf Qardhawi dalam fatawi mu'ashirah, 324, merupakan penemuan baru, sehingga tidak diketemukan keterangan hukumnya dari hadits, shahabat, tabiin, dan para ulama terdahulu. Oleh karena itu, ulama kontemporer berbeda pendapat, antara membatalkan dan tidak.
Dr. Yususf Qardhawi, meskipun cenderung kepada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infus dihindari pada saat berpuasa.
Alasannya, meskipun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.
Pendapat pertama menyatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa. Alasannya karena masuknya cairan infus tersebut tidak melalui manfadz (lubang pada tubuh) terbuka yang alami (mulut, telinga, dubur, kemaluan, dan hidung) masuknya hanya lewat pori-pori tubuh.
Jadi, tidak membatalkan puasa, bahkan sebenarnya cairan tersebut tidak masuk ke dalam jauf. Sedangkan sesuatu yang membatalkan puasa itu kalau sampai masuk ke dalam jauf. Yang dimaksud dengan jauf menurut pengertian ulama adalah lambung.
Pendapat kedua menyatakan menyatakan bahwa cairan infus yang dimasukkan ke dalam tubuh membatalkan puasa. Alasannya dikarenakan cairan infus apabila berfungsi menggantikan makanan dan minuman, maka hukumnya sama dengan makanan dan minuman, karena salah satu perkara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum saat puasa.
Hal ini dibuktikan dengan kenyataan bahwa orang-orang sakit yang menggunakannya mampu bertahan berhari-hari bahkan berminggu-minggu tanpa makan dan minum. Ini menunjukkan bahwa infus sama hukumnya dengan makanan dan minuman yang membatalkan puasa.
Meskipun terdapat perbedaan pendapat dalam masalah ini, dan sebagian ulama menyatakan bahwa infus tidak membatalkan puasa, sebagai langkah ihthiyath (berhati-hati), ketika seseorang diinfus saat berpuasa, sebaiknya mengqodho' puasa hari tersebut.
Lagipula, biasanya orang sakit yang sampai diinfus biasanya sakitnya sudah memperbolehkan ia untuk tidak berpuasa. Allah SWT membolehkan, bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa, baik karena sakit yang ada harapan sembuh atau safar atau sebab lainnya, untuk tidak berpuasa, dan diganti dengan qadha di luar ramadhan.
Allah berfirman, (QS. Al-Baqarah: 184) "Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (*)