Ramadan 2015
Apakah Ada Ijab Kabul dalam Pembayaran Zakat Fitrah?
apakah ada ijab kabul dalam pembayaran zakat fitrah?
Assalamulaikum Pak Ustadz, apakah ada ijab kabul dalam pembayaran zakat fitrah?
Terima kasih atas perhatiannya.
Pengirim
08137986xxxx
Jawab
Menunaikan zakat fitrah tidak disyariatkan pakai ijab kabul. Menurut mayoritas ulama karena ia disamakan dengan hadiah yang tidak disyaratkan ada ijab qabul
Perlu diketahui bahwa zakat adalah bentuk sedekah, yaitu sedekah yang wajib. Membayar zakat fitrah tidak diwajibkan adanya lafadz ijab-qabul, hukumnya sah walau tanpa lafadz ijab-qabul. Apalagi dengan lafadz-lafadz yang ditetapkan sedemikian rupa atau dengan tata-cara tertentu, seperti bersalaman atau semisalnya tidak ada tuntunan demikian.
Namun jika dilakukan dengan lafadz ijab-qabul hukumnya boleh, karena para ulama hanya menjelaskan bahwa itu tidak wajib. Dan lafadz-nya tidak ada ketentuan, bahkan sangat fleksibel. Misalnya pembayar zakat mengatakan, "ini Pak zakat fithri dari saya", lalu penerima zakat menjawab, "Baik Mas, terima kasih". Ini sudah merupakan lafadz ijab-qabul.
Ataupun jika hanya ada lafadz ijab saja dari pemberi zakat tanpa jawaban dari penerimanya, atau lafadz qabul saja dari si penerima sedangkan yang memberi tidak berkata apa-apa. Ini juga sudah sah. Atau bahkan tanpa ada perkataan apa-apa, cukup penyerahan harta yang dizakatkan, ini juga sah. Sebagaimana dijelaskan para ulama.
M.Mukri
Rektor IAIN Raden Intan Lampung