Lebaran 2015
Inilah Sanksi yang Akan Diterima PNS yang Bolos Pasca-Lebaran
PNS Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan atau bolos kerja, dipastikan akan menerima teguran tertulis.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - PNS Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang kedapatan tidak hadir tanpa keterangan atau bolos kerja, dipastikan akan menerima teguran tertulis.
Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman PM mengatakan, tindakan tersebut akan diambil pemkab bagi pegawai yang bolos di hari pertama masuk kerja, setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah. " Tindakan, kami beri teguran tertulis," katanya.
Tidak hanya itu, dia mengaku akan memanggil kepala satker yang pegawainya paling banyak bolos kerja. Meskipun pada hari pertama kerja, tambah dia, seluruh kepala satker terlihat hadir.
Pemanggilan kepala satker, lanjut Budiman, untuk diminta mengambil tindakan terhadap para pegawai yang bolos kerja. "Kalau satker nggak bisa ambil tindakan, sekdanya nanti yang akan ambil tindakkan," tegasnya.
Menurut Budiman, tindakan itu diberikan karena sebelum libur Lebaran sudah diedaran surat Sekretariat Kabupaten Pringsewu Nomor :800/513/I.05/2015, yang memberitahukan bahwa cuti bersama hanya berlangsung tiga hari, yakni pada tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015.