Prahara Partai Golkar

Menang, Ini Idaman Agung saat Banding Pasca Putusan PTUN

Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan untuk ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN)

Editor: soni


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono menyatakan untuk ajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang telah memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie atas keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang digelar pada tanggal 25 November 2014 lalu.

"Ini kan baru putusan pertama, jelas kami akan lakukan banding," ujarnya saat ditemui usai salat Jumat di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Sebelumnya, dirinya mengatakan bahwa sebelum putusan sengketa Partai Golkar di PN Jakarta Utara, Agung berharap akan meraih kemenangan. Namun, putusan pengadilan menetapkan bahwa Munas Golkar di Ancol tidak sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.

"Kami akan tetap berharap untuk menang pada banding nanti," katanya.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk mengabulkan gugatan pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali di bawah pimpinan Aburizal Bakrie. Hakim memutuskan bahwa pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono tidak sah.

"Majelis hakim menilai adanya bukti perbuatan melawan hukum, maka Munas Ancol harus dinyatakan tidak sah," ujar Hakim Ketua Lilik Mulyadi di PN Jakut, Jumat (24/7/2015).

Sumber: Tribunnews
Tags
Golkar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved