OC Kaligis Tersangka Suap

OC Kaligis Kirim Surat ke Jokowi, Adukan Tindakan KPK Mengisolasi Dirinya

"Selama tujuh hari ini Pak OC Kaligis tidak diperkenankan untuk bertemu dengan keluarga dan pengacaranya,"

Editor: Reny Fitriani
TRIBUNNEWS / HERUDIN
Tersangka kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan, OC Kaligis, memasuki Gedung KPK untuk diperiksa, di Jakarta, Rabu (15/7/2015). KPK resmi menahan OC Kaligis semalam karena diduga terlibat kasus suap hakim PTUN Medan guna memuluskan kasus yang tengah ditangani. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo atas tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadapnya. Kaligis merasa KPK telah mengisolasi dirinya.

"Selama tujuh hari ini Pak OC Kaligis tidak diperkenankan untuk bertemu dengan keluarga dan pengacaranya," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, saat berbincang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8/2015).

Menurut dia, isolasi yang dilakukan KPK merupakan isu lama. Terutama, bagi para tahanan KPK yang ditahan di Rutan Guntur.

"Tak hanya OCK, tapi juga tahanan lain. Mereka ditaruh di dalam ruang yang sama, makan, minum dan buang hajat di tempat yang sama," ujarnya.

Dalam surat itu, ia mengatakan, Kaligis merasa hak asasinya telah dilanggar KPK. Ia merasa dipaksa memberikan keterangan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Padahal di dalam KUHAP itu terdapat hak tolak," ujarnya.

Kaligis sebelumnya sudah melaporkan penyidik KPK ke Bareskrim Polri. Ia merasa diculik oleh penyidik KPK ketika dibawa dari salah satu hotel di Jakarta ke Gedung KPK.

Pengacara kawakan itu juga mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya terkait dugaan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan.

KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.

Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.

Sumber: Kompas.com
Tags
OC Kaligis
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved