HUT ke 70 RI
Kemana Perginya PNS Ini? Hanya 10 Ribu yang Hadiri Upacara Bendera
Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan mengikuti upacara HUT ke-70 Republik Indonesia.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diwajibkan mengikuti upacara HUT ke-70 Republik Indonesia, di Lapangan Monas, Jakarta, Senin (17/8/2015).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika mengatakan, PNS DKI yang tidak mengikuti upacara akan dikenakan sanksi.
"Diberi sanksi (tidak dapat) TKD (tunjangan kinerja daerah), biasa satu bulan," kata Agus, di Lapangan Monas, Jakarta.
Adapun, menurut dia, ada sekitar 10.000 dari total 69.000 PNS DKI yang mengikuti upacara HUT ke-70 RI pagi itu. Pegawai yang mengikuti upacara mulai dari staf hingga pejabat eselon I.
Mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan itu menjelaskan, akan memaafkan PNS yang datang terlambat ke upacara. Jika alasannya masuk akal. Seluruh PNS DKI yang mengikuti upacara diwajibkan untuk mengisi presensi.
"PNS telat tetap ditulis masuk, dengan catatan untuk diberi masukan supaya tahun depan enggak telat lagi. Nanti setelah ini, semua unit melaporkan pada BKD," kata Basuki.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, seluruh PNS DKI dari seluruh biro, dinas, serta badan mengikuti upacara HUT ke-70 RI. Mereka mengenakan seragam biru khas Korpri. Tak sedikit PNS DKI yang telat mengikuti upacara dan tak sedikit pula PNS yang memilih duduk-duduk di samping lokasi upacara.