OC Kaligis Tersangka Suap
Tim Pengacara OC Kaligis Siapkan Bukti dan 10 Saksi Hadapi Praperadilan
"Tim kuasa hukum sudah menyiapkan bukti surat, ahli dan saksi fakta. Ada sepuluh saksi," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tim kuasa hukum tersangka Otto Cornelis Kaligis telah menyiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015). Selain itu, tim juga akan mengajukan beberapa saksi guna menguatkan bukti yang mereka miliki.
"Tim kuasa hukum sudah menyiapkan bukti surat, ahli dan saksi fakta. Ada sepuluh saksi," kata kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat.
Sementara itu, pengacara Kaligis yang lain, Johnson Panjaitan mengatakan, pihaknya juga akan meminta keterangan KPK terkait alasan penundaan yang sebelumnya diajukan. Pasalnya, penundaan yang diajukan KPK terbilang cukup lama.
"Kami akan menanyakan alasan dua minggu itu. Apakah untuk berbohong atau menghina praperadilan? Padahal, dua hari setelah itu langsung dilimpahkan (berkas perkara Kaligis ke JPU)," ujarnya.
Sidang perdana ini sedianya dilangsungkan pada Senin (10/8/2015). Namun, KPK meminta penundaan sidang dua minggu dengan alasan ingin menyiapkan bukti tertulis, saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah ahli guna menghadapi sidang ini.
Atas permintaan itu, kuasa hukum Kaligis mengajukan keberatan, dan meminta agar penundaan cukup satu hari.
Hakim tunggal Suprapto kemudian mengambil jalan tengah dengan menunda sidang sepekan. Jika kembali tak hadir, hakim menegaskan, persidangan akan tetap digelar tanpa kehadiran KPK.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat anak buah Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan.