Perkara Korupsi Bisa Diekspose Media saat Masuk Tahap Penuntutan
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran, pelarangan ekspose permulaan perkara korupsi ke media massa
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran, pelarangan ekspose permulaan perkara korupsi ke media massa karena mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, dalam penanganan korupsi ini tidak diekspose sejak awal.
"Setiap orang kan dilindungi asas praduga tak bersalah. Umpama kepala dinas ini bersalah kemudian teman-teman pers mengekspose sudah terlalu jauh. Belum tentu bukti-bukti itu tidak ada," katanya.
Sehingga, lanjut dia, perkara korupsi ini diekspose pada saat penuntutan saja. Sehingga ketika sudah jelas dituntut, sudah terdapat tersangka, dan prosesnya sudah ada baru boleh diekspose. "Ini (kemarin) dari awal sudah diekspose, kasian orang dong asas praduganya ditabrak," ujarnya.