Perkara Korupsi Bisa Diekspose Media saat Masuk Tahap Penuntutan

Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran, pelarangan ekspose permulaan perkara korupsi ke media massa

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran, pelarangan ekspose permulaan perkara korupsi ke media massa karena mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sehingga, dalam penanganan korupsi ini tidak diekspose sejak awal.

"Setiap orang kan dilindungi asas praduga tak bersalah. Umpama kepala dinas ini bersalah kemudian teman-teman pers mengekspose sudah terlalu jauh. Belum tentu bukti-bukti itu tidak ada," katanya.

Sehingga, lanjut dia, perkara korupsi ini diekspose pada saat penuntutan saja. Sehingga ketika sudah jelas dituntut, sudah terdapat tersangka, dan prosesnya sudah ada baru boleh diekspose. "Ini (kemarin) dari awal sudah diekspose, kasian orang dong asas praduganya ditabrak," ujarnya.

Tags
Pringsewu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved