Peserta Sosialisasi Aplaus Arahan Presiden ke Penegak Hukum

Sejumlah kepala pekon, bendahara satker, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) memberi aplaus

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sejumlah kepala pekon, bendahara satker, pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) memberi aplaus ketika Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Amran menyebutkan arahan Presiden RI kepada jajaran pimpinan lembaga penegak hukum.

Ada lima poin penting arahan Presiden RI yang diungkapkan Amran. Antara lain kebijakan dan diskresi dilarang dipidanakan, karena yang dapat menilai adalah pengawas internal. Tidak hanya itu, kesalahan dalam kebijakkan tidak harus dituntut pidana, bisa dengan instrumen administrasi atau perdata.

Amran melanjutkan, dalam melihat kerugian negara harus konkret dan tegas. Kemudian, hasil LHP BPK dalam tenggang waktu 60 hari kendalanya harus segera diperbaiki dan dalam masa waktu tersebut aparat hukum tidak dapat masuk.

"Jangan melakukan ekspose sebelum tahap penuntutan perkara," ucap Amran saat membacakan sambutan Kajati Lampung Suyadi dalam sosialisai penguatan jaringan masyarakat anti KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), Rabu (30/9) di Gedung NU Kabupaten Pringsewu.

Arahan itu, menurut Amran, disampaikan lantaran banyaknya kepala daerah yang ragu atau takut mengambil kebijakkan atau menggunakan anggaran daerah untuk pembangunan daerah. Karena selalu beranggapan kerap dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum sehingga mengakibatkan tidak terserapnya anggaran pembangunan serta pembangunan di daerah menjadi terhambat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved