Tahun Depan Pemkab Laksanakan Penertiban Objek Pajak
Sebanyak Rp 1.139.052.462 atau sebesar 55, 56 persen Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pringsewu masih terutang
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sebanyak Rp 1.139.052.462 atau sebesar 55, 56 persen Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Pringsewu masih terutang. Jumlah tersebut menurut pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Pendapatan Pringsewu Ahmad Alwi Siregar, merupakan yang belum tertagih hingga tahun ini.
Sedangkan realisasi penerimaan PBB-P2 ini mencapai Rp 1.360.947.548 atau 54,44 persen dari pokok ketetapan PBB-P2 2015 Rp 2.500.000.000 dengan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) 162.757 SPPT.
Namun, di antara 4.840 SPPT senilai Rp 110.018.449 didapati bermasalah. Oleh karena itulah, Alwi mengatakan, dalam rangka menggali dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) sektor PBB P2 Tahun 2016 akan dilaksanakan penertiban seluruh objek pajak.
"Cara penertiban itu mulai dari pemetaan, pengukuran, pendataan, pemutahiran, penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan ZNT (Zona Nilai Tanah) untuk menjadi ketetapan baru," kata Alwi dalam acara Bimbingan Teknis Pendataan Objek PBB, Jumat (16/10) di Balai Kelurahan Pringsewu Utara.