KPK Tangkap Anggota DPR
Uang Rp 1,7 M Untuk Dewie Limpo Cuma 50% dari Commitment Fee
KPK menyita uang Rp 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar dari operasi tangkap tangan yang melibatkan Dewie Yasin Limpo.
JAKARTA, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 177.700 Dolar Singapura atau setara Rp 1,7 miliar dari operasi tangkap tangan yang melibatkan anggota Komisi VII DPR RI, Dewie Yasin Limpo. Jumlah uang yang diberikan itu ternyata cuma 50 persen dari komitmen pembayaran terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiai, Papua, tahun anggaran 2016.
Suap tersebut diberikan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiayai Papua, Iranius dan dua orang pengusaha yakni Hari dan Setyadi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka, uang tersebut merupakan commitment fee terkait pembahasan anggaran pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiai, Papua. "Ini pemberian pertama sebesar 50 persen. Mau dibayar selanjutnya,," kata Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarat, Rabu (21/10/2015).
Johan Budi mengatakan proyek pembangkit listrik tersebut sangat besar yakni mencapai ratusan miliar rupiah. Adapun uang yang disita KPK itu, lanjut Johan, agar proyek tersebut dibahas di pos angaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Iya di Kementerian ESDM untuk dapet anggaran dari pos itu untuk Kabupaten Deniai. Ini fee untuk bahas anggaran di Kementerian," kata Johan.
Hingga kini, kata dia, pihaknya masih terus memeriksa para tersangka untuk mencari keterlibatan pihak lainnya.
"Apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat ini bagian dari proses pengembangan," kata Johan.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka hasil operasi tangan di Kelapa Gading Jakarta Utara dan Bandara Soekarnoputri.
Dua tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Kepela Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius dan soerang pengusaha Setyadi dan disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasaP 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
Sementara tiga tersangka lainnya yakni Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso (perantara) dan Bambang Wahyu Hadi (staf Dewi) diduga sebagai penerima dan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)