Pengurusan Izin 3 Jam BKPM Jangan Cuma Sebatas Aturan
Langkah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerapkan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam
Penulis: Ridwan Hardiansyah | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Ridwan Hardiansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Langkah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menerapkan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam, mendapat apresiasi pengusaha Lampung.
Pengusaha otomotif Yendiawan Toyib mengatakan, kebijakan tersebut merupakan hal baik dalam dunia usaha. Sehingga, pengurusan izin tidak menyita waktu.
"Saya pernah mengalami urus izin bolak-balik. Sampai terakhir saya mengurus izin, saya masih merasa belum puas," kata Yendiawan, Senin (26/10/2015)
Sementara, pengusaha properti Tata Indra menerangkan, kebijakan pengurusan izin usaha hanya selama tiga jam, jangan sampai hanya sebatas aturan. Sedangkan, realisasi di lapangan berbeda. Karena itu, sanksi tegas perlu disiapkan.
"Sehingga, antara aturan dan realisasi dapat sesuai," tutur Tata.
Selain sanksi, pengusaha minyak dan gas bumi (migas) Donny Irawan mengungkapkan, pemerintah perlu membentuk lembaga pengontrol terkait aturan tersebut.
"Kalau terjadi hal di luar aturan, kami harus lapor ke mana? Perlu ada itu, lembaganya," terang Donny.