Muchlas Wacanakan Aturan Parkir Tepi Jalan
Muchlas E Bastari mewacanakan regulasi penarikan retribusi parkir tepi jalan, seperti mini market, anjungan tunai mandiri (ATM) dan pertokoan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Komisi III DPRD Bandar Lampung Muchlas E Bastari mewacanakan regulasi penarikan retribusi parkir tepi jalan, seperti mini market, anjungan tunai mandiri (ATM) dan pertokoan.
Menurut Muchlas, regulasi tersebut penting agar penarikan retribusi parkir tepi jalan bisa tertib, dan tidak membuat pengendara kesal. Karena hanya mampir tidak sampai dua menit, mereka harus bayar parkir.
"Perlu regulasi yang mengatur parkir-parkir, seperti di mini market atau ATM. Misalnya, berapa menit atau jam pengendara baru dikenakan biaya parkir. Selama ini, banyak orang kesal. Cuma beli susu atau ambil duit di ATM, sudah bayar parkir. Akibatnya, orang jadi kesal, dikit-dikit bayar," jelas Muchlas, Selasa (3/11/2015).
Legislator PKS itu juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Bandar Lampung merampingkan jumlah petugas parkir. Hal itu agar pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi parkir bisa maksimal, serta tidak menimbulkan kebocoran PAD.
"Jumlah petugas parkir di kota harus dirampingkan, diatur ideal, dan tentunya bisa memaksimalkan PAD kota. Karena, petugas parkir terlalu banyak, potensi kebocoran juga besar. Kan tidak mungkin pengawas maksimal melakukan pengawasan di lapangan," terang Muchlas.