Headline News Hari Ini

Korupsi Disdik Lampung, Kejagung Temukan 4 Honorer Punya Rekening Rp 4 Miliar

Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung terus mendalami modus operandi dugaan korupsi dana siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung

zoom-inlihat foto Korupsi Disdik Lampung, Kejagung Temukan 4 Honorer Punya Rekening Rp 4 Miliar
TRIBUN LAMPUNG/Tri Purna Jaya
Kadisdik Lampung Heri Sulistyo diperiksa Kejagung di Kejati Lampung, Rabu (4/11/2015).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung terus mendalami modus operandi dugaan korupsi dana siswa miskin di Dinas Pendidikan Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp 17,7 miliar. Satgasus kini mulai menguak misteri rekening pegawai honorer Disdik yang mencapai Rp 4 miliar.

Tim Satgasus Kejagung turun ke Lampung untuk membongkar kasus dugaan korupsi Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs di Disdikbud Lampung. Dalam kasus ini, Satgasus Kejagung telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya adalah Tauhidi (mantan Kadisdik Lampung yang kini menjabat Pj Bupati Lamtim), Edwar Hakim (mantan Kasubag Perencanaan Disdik Lampung), Hendrawan (rekanan), dan Aria Sukma S Rizal (PNS Pemberdayaan Masyarakat Lampung).
Ketua Tim Satgasus Kejagung, Agus Khairudin, menjelaskan, menguaknya aroma penyelewengan dana untuk siswa miskin bermula dari temuan rekening tidak wajar tenaga honorer Disdik Lampung.

"Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aliran dana tidak wajar atau rekening gendut dalam rekening pribadi salah satu pegawai di Disdik Lampung," kata Agus, usai memeriksa para saksi di Kejati Lampung, Kamis (5/11) sore.

Setelah dilakukan analisis yang mendalam dan komprehensif, Agus mengatakan, bahwa pemilik rekening gendut itu ternyata cuma tenaga honorer. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait kepemilikan dan sumber uang yang dinilai tidak wajar itu.

"Patut dipertanyakan sumber dan kepemilikannya serta pertanggungjawaban melalui pembuktian terbalik," ujarnya.

Agus mengatakan, ada empat pegawai hononer di Disdik Lampung yang memiliki rekening gendut. Tak tanggung-tanggung, uang di rekening keempat honorer itu totalnya mencapai Rp 4 miliar. Di antara keempatnya, rekening milik BA yang paling besar jumlahnya yakni Rp 1,7 miliar.

"Jumlah keseluruhan uang di rekening gendut milik tenaga hononer itu (BA) Rp 1,7 miliar. Uang itu tidak sekaligus ditransfer. Dicicil Rp 400 juta, lalu Rp 300 juta, dan seterusnya hingga mencapai nominal yang fantastis. Jumlah aliran dana yang tidak wajar itulah yang menimbulkan kecurigaan PPATK," papar Agus.

Ia menambahkan, modus yang dilakukan oleh oknum Disdik Lampung yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka, bukanlah modus baru. Sehingga, tim kejaksaan dapat melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut guna melakukan proses hukum selanjutnya.

"Banyak kasus pencucian uang (money laundry) dengan cara meminjam rekening orang lain. Atau bisa juga menjadikan orang yang dapat dikendalikan pelaku menjadi direktur untuk mengerjakan proyek yang sudah diatur dan dikondisikan sebelumnya," imbuh Agus.

Berdasarkan hasil temuan itulah, Tim Satgasus mulai memperhatikan dan melakukan upaya hukum mendalam dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprintlidik).

Sprintlidik itu menjadi dasar bagi tim yang dikomandoi Agus untuk datang ke Lampung. Agus dkk melakukan penyelidikan selama seminggu lalu di Lampung. Setelah itu, Kejagung memutuskan menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi ini.

"Tim sekarang melakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti keterangan (pulbaket) terhadap 57 saksi. Setelah cukup bukti maka akan dilanjutkan proses hukum keempat tersangka itu ke persidangan," kata Agus.

Ia menambahkan, dugaan korupsi pengadaan untuk siswa miskin ini telah direncanakan sejak awal. Terlihat dari 93 paket proyek yang dipecah sehingga dapat dijadikan paket penunjukan langsung (PL) dan paket lelang sedang (PML). "Logikanya, jika proyek untuk 13 kabupaten/kota, kenapa tidak dibuatkan 13 paket saja. Tapi, ini kan dipecah menjadi 93 paket," terang Agus.

Baca berita selengkapnya di Tribun Lampung Cetak edisi Jumat (6/11/2015).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved