Berita Lampung
Pesta Narkoba di Hotel Mewah, Pengurus HIPMI Lampung Disebut Hanya Pengguna
Dari hasil pemeriksaan, oknum pengurus HIPMI Lampung tersebut masuk kategori pengguna narkoba, bukan pengedar.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Lampung bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggelar konferensi pers di Begadang Resto, Kamis (4/9/2025).
Agenda membahas perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung.
Plt Kepala BNNP Lampung Kombes Karyoto menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat.
Dari hasil pemeriksaan, oknum pengurus HIPMI Lampung tersebut masuk kategori pengguna narkoba, bukan pengedar.
“Dalam proses ini kami melibatkan tim medis, tim hukum BNNP, kejaksaan, serta Direktorat Narkoba Polda Lampung. Hasil asesmen menunjukkan yang bersangkutan penyalah guna, sehingga direkomendasikan menjalani rehabilitasi rawat jalan,” kata Karyoto.
BNNP Lampung juga telah memetakan jaringan peredaran narkoba di wilayah Lampung.
Dari penyelidikan, pihaknya mengantongi nama pengedar berinisial RB yang saat ini masuk daftar pencarian orang.
Di tempat yang sama, Bidang Rehabilitasi BNNP Lampung dr Novan menyebut, proses asesmen dilakukan sesuai standar Kementerian Kesehatan.
Dikatakannya, dari 10 orang yang diperiksa, tidak ada yang masuk kategori adiksi atau ketergantungan berat.
Mereka hanya diwajibkan menjalani rawat jalan dan pemeriksaan lanjutan.
Ketua DPD GRANAT Lampung Tony Eka Candra menegaskan pihaknya mendukung penuh langkah BNNP Lampung dalam pemberantasan narkoba.
Menurutnya, pecandu dan pengguna narkoba merupakan korban yang harus diselamatkan melalui rehabilitasi medis, psikis, dan sosial.
“Tugas utama GRANAT adalah pencegahan dan rehabilitasi. Musuh besar bangsa ini adalah sindikat, produsen, bandar, dan pengedar. Bahkan kami mendorong agar bandar dan pengedar dihukum mati, karena mereka adalah perusak generasi dan musuh umat manusia,” tegas Tony.
Tony juga menyebut kasus oknum HIPMI ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan pemasok narkoba di Lampung.
Selain itu, GRANAT mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor bila ada saudara, tetangga, atau teman yang ingin direhabilitasi namun terkendala akses.
“GRANAT siap membantu rehab. Identitas akan dirahasiakan, tidak diproses hukum, dan gratis. Mari bersama-sama selamatkan generasi bangsa dengan memerangi narkoba,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Warga Lampung Beli Emas Batangan untuk Tabungan: Rutin Beli Sejak 2021 |
![]() |
---|
Polsek Mataram Baru Lampung Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah |
![]() |
---|
Harga Emas Naik, Warga Bandar Lampung Pilih Jual untuk Keperluan Ekonomi |
![]() |
---|
Harga Emas Naik, Warga Lampung Pilih Buyback |
![]() |
---|
Kapolres Pringsewu Ajak Siswa Cegah Perundungan di Lingkungan Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.