Headline News Hari Ini

Gele Harun Layak Menjadi Pahlawan Nasional

Gele Harun bersama tiga orang lainnya, yakni Hanafiah, Batin Bangunang, dan Ahmad Idris, didapuk gelar Pahlawan Lampung.

Editor: taryono
Tribun Lampung/Taryono
Headline Tribun Lampung edisi cetak, Selasa (10/11/2015). 

Menurut Anshori, 16 nama yang diberi gelar pahlawan dan tokoh pada Hari Pahlawan ini, merupakan juga masukan dari Dewan Harian Daerah 45. Ia mengungkapkan, Gele Harun sudah dikenal di Lampung. Bahkan, atas jasa-jasanya, nama Gele Harun diabadikan menjadi nama satu ruas jalan di Bandar Lampung.
Demikian pula Hanafiah, seorang pejuang lapangan yang punya pasukan dalam jumlah banyak. Hanafiah ikut bertempur di masa Agresi Militer Belanda II.

"Dia (Hanafiah) terkenal gagah berani. Dia diusulkan dari Lampung Timur. Banyak kisah tentang perjuangannya khususnya di Lampung Timur, dan itu sangat penting kita angkat," kata Anshori.

Sementara Batin Mangunang merupakan tokoh sentral di Teluk Semaka. "Perjuangan Batin Mangunang melawan Belanda pada abad 19, sekitar tahun 1890-an. Dia hampir serupa dengan dengan Radin Inten II," kata dia.

Adapun Achmad Idris dinilai laik menjadi pahlawan karena perjuangannya merebut kemerdekaan. "Achmad Idris kita tambahkan juga. Saya detailnya kurang ingta karena gak pegang data. Ada satu tim khusus yang meneliti dan mengkaji. Kami Dewan Harian Daerah 45 yang mempertimbangkan kajian itu ke gubernur," ujar Anshori.

Pemimpin Gerilya
Ketua TP2GD Maskun menjelaskan, sebelumnya ada 24 nama yang sempat digodok untuk menjadi pahlawan dan tokoh Lampung. Namun, cuma 16 nama yang kemudian dinilai memenuhi persyaratan berdasarkan kajian TP2GD dan Pemprov Lampung. Nama-nama ini merupakan usulan masyarakat yang kemudian dikaji oleh TP2GD.

Salah satu nama yang mencuat adalah Gele Harun. Ia mengungkapkan, Gele Harun termasuk sosok sentral yang telah mempertahankan kemerdekaan RI untuk wilayah Lampung. "Mr Gele Harun pernah menjabat kepala pemerintah darurat zaman Hindia Belanda. Ia juga pemimpin gerilya di Lampung," kata Maskun.

Gele Harun juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang (1942-1945), Ketua Mahkamah Tentara Sumatera Selatan (1945-1948), anggota Konstituante (1956-1959), anggota DPR-GR dan MPRS dari PNI (1965-1968).

"Almarhum juga sudah termasuk veteran golongan A dan terlibat dalam penumpasan Gerakan 30 September 1965," jelasnya.

Bahkan perjuangan Gele Harun, hasil kajian TP2GD Lampung, laik untuk diajukan sebagai pahlawan nasional. Ia mengatakan, usulan Gele Harun menjadi Pahlawan Nasional tertuang dalam surat Ketua Dewan Gelar Daerah (DGD) Lampung Nomor 01/DGD/LPG/I/2015 tanggal 21 Januari 2015 lalu.

Maskun menambahkan, Gele Harun semasa hidup dikenal berani menumpas penjajah dari bumi Lampung.

"Waktu itu keadaan Indonesia termasuk Lampung, memang sangat darurat. Tapi, Gele Harun dan rekan-rekannya berhasil mengusir Belanda," kata Maskun. Ia berharap, pemprov harus melakukan napak tilas terhadap nama-nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional.(ben/byu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved