Mulai Tahun Depan, Anak 0-17 Tahun Juga Punya KTP
Menurut dia, identitas itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) mulai tahun 2016. Kartu itu akan dimiliki baik bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kartu identitas itu dilakukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Misalnya, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank.
“Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri,” kata Zudan usai agenda diskusi bersama wartawan terkait program KIA di Kantor Kemendagri, Selasa (10/11/2015) seperti dikutip dari situs Kemendagri.
Menurut dia, identitas itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat sang anak.
Selain itu, rata-rata kepemilikan akta kelahiran saat ini baru sampai 50 persen.
Identitas itu, sebut Zudan, juga bisa memberikan perlindungan kepada anak, terutama saat hilang di keramaian.
Selain itu, kartu itu bisa dimanfaatkan pula untuk persyaratan pendaftaran sekolah di suatu kabupaten/kota, melakukan transaksi keuangan di dunia perbankan dan PT Pos Indonesia, hingga pelayanan kesehatan di Puskesmas atau di Rumah Sakit.
Lebih lanjut, dia menjelaskan pada tahun 2016 akan ada50 kabupaten/kota yang akan menerapkan program KIA.
Pemerintah pusat menargetkan tahun berikutnya, KIA bisa menyeluruh ke daerah lain di Indonesia.
Untuk melaksanakan program ini, Kemendagri akan mengeluarkan biaya sebesar Rp 8,79 miliar. Sedangkan, harga per keping KIA sebesar Rp 1.400.
Biaya tersebut dinilai murah karena pemerintah belum menanamkan chip di dalamnya.
“Kalau pake chip mahal. Bertahap saja, sementara KIA ini cukup seperti KTP sebelum versi elektronik,” ungkap Zudan.