Rahayu Sulistyorini Sebut Polisi Tidur Tidak Pas Ditempatkan di Jalan Utama

keberadaan polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan tidak pas jika ditempatkan di jalan-jalan utama, seperti yang ada di Jalan Sultan Agung,

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Akademisi transportasi Universitas Lampung Rahayu Sulistyorini mengatakan, keberadaan polisi tidur sebagai alat pembatas kecepatan tidak pas jika ditempatkan di jalan-jalan utama, seperti yang ada di Jalan Sultan Agung, Bandar Lampung. Apalagi jika polisi tidur tersebut tingginya tidak sesuai aturan, meskipun jumlahnya hanya satu.

"Namun, bila itu berupa rumble strip (pita pengaduh) atau polisi tidur yang berukuran kecil tapi banyak, menurut saya masih diperbolehkan ditempatkan di jalan raya," jelas Rahayu, Senin (16/11).

Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), keberadaan polisi tidur ini masuk dalam area manajemen dan rekayasa lalu lintas. Adapun yang dimaksud manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Keberadaan polisi tidur juga diatur UU Nomor 22 Tahun 2009, khususnya pada pasal 25 ayat 1 soal perlengkapan jalan huruf e perihal alat pengendali dan pengaman pengguna jalan. Selanjutnya pada pasal 27 ayat 2 dikatakan bahwa ketentuan pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dengan peraturan daerah.

"Sederhananya, pembuatan polisi tidur sebagai alat pengendali dan pengaman pengguna jalan tidak sembarang orang bebas melakukannya dan harus melalui izin dari pihak berwenang," jelas dia.

"Misalnya ada sekolah yang lokasi bangunannya di pinggir jalan raya seperti di Kabupaten Pringsewu, tidak boleh ada polisi tidur kecuali dikasih red down atau zona merah," lanjutnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved