Kasus Korupsi di Pesawaran

Kajati Lampung Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Dendi Ramadhona

Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo buka suara terkait penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. 

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
PENGGELEDAHAN RUMAH DENDI - Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo saat diwawancarai di Bandar Lampung, Jumat (26/9/2025). Pihaknya buka suara terkait penggeledahan rumah eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo, akhirnya buka suara terkait penggeledahan rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Kajati Danang mengatakan, pihaknya membenarkan saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus yang sedang ditangani termasuk mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona

Ia mengatakan, penyidik membenarkan adanya penyelidikan di rumah mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

"Hingga saat ini proses tersebut sedang berlangsung dan dalam tahapan penyelidikan dan penyidikan," kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo, di Bandar Lampung, Jumat (26/9/2025).

"Kemudian secara ketentuan juga sifatnya sangat terbatas, artinya memang ada yang bisa langsung disampaikan dan ada yang tidak. Jadi ini untuk sosialisasi dan juga pemahaman kepada masyarakat luas, sebuah proses penegakkan hukum itu memerlukan waktu dan tindakan sesuai dengan prosedur yang ada," terusnya.

"Mengapa demikian, tidak hanya karena aturannya seperti itu demi tercapainya sasaran yang kita usahakan," ujarnya.

Ia mengatakan, terkait dengan penggeledahan rumah Dendi Ramadhona merupakan salah satu proses yang diatur dan dilaksanakan oleh Kejati Lampung.

Semua ini dalam rangka memenuhi alat bukti yang dibutuhkan dalam proses penegakkan hukum perkara terkait. 

"Imbauan kepada media dan masyarakat luas, karena kemarin ada beberapa kejadian di lapangan, tentunya bisa dibicarakan semuanya," ucap Danang.

"Dan tidak semua proses penegakkan hukum sesuai ketentuannya harus dibuka secara langsung. Akan tetapi tahap demi tahapnya," sambungnya.

"Mungkin ada kendala, ada yang belum terselesaikan, perhitungan kerugian negara dan kolaborasi berkompeten makanya belum bisa diinformasikan ke masyarakat luas," kata Danang. 

Kejaksaan akan semaksimal mungkin prioritas dengan yang ada, serta memetakan masalah yang ada. 

"Ada sebuah permasalahan ada diobatin dulu baru dan harus ini dulu, dalam konteks aturannya proses mulai penyelidikan hingga penyidikan mohon kesabarannya," imbuhnya.

"Semua kita kerjakan dan prioritas, kami tidak berhenti dalam penegakkan hukum di Lampung dan mohon dukungannya dari masyarakat Lampung," tukas Danang.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved