Beruang Madu Dijual Rp 75 Juta, Macan Dahan Rp 65 Juta
Satwa langka yang diperjualbelikan adalah Beruang Madu, Owa Sumatera, Macan Dahan, dan Burung Cendrawasih.
Editor:
Andi Asmadi
KOMPAS.COM/Andri Donnal Putera
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya merilis pengungkapan jaringan perdagangan satwa langka, di antaranya beruang madu dan macan dahan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/11/2015).
Tidak lama setelah itu, polisi mengamankan NKW selaku pemilik satwa di Pasar Burung, Jakarta Timur.
Barang bukti yang diamankan adalah seekor Macan Dahan, dua ekor Owa Sumatera, seekor Beruang Madu, empat ekor Burung Cendrawasih, dan barang lain seperti sepeda motor, ponsel, serta uang tunai Rp 65 juta.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Halaman 2 dari 2