Warga Mesuji Serahkan 27 Senjata Api Ilegal ke Korem Garuda Hitam
Dalam kesempatan itu, sebanyak 27 pucuk senjata api ilegal diserahkan kepada Komandan Korem 043/Garuda Hitam
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Ada yang berbeda dari Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mesuji ke-7 dan Hari Guru Tahun 2015, Kamis (26/11/2015). Usai pelaksanaan upacara yang digelar di Lapangan Nusa Indah, Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, ada acara penyerahan senjata api ilegal dari masyarakat.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 27 pucuk senjata api ilegal diserahkan kepada Komandan Korem 043/Garuda Hitam, Kolonel Inf Joko Purwo Putranto, yang disaksikan Bupati Mesuji Khamamik, Wakil Bupati Mesuji Ismail Ishak, Ketua DPRD Mesuji Fuad Amrulloh, Danlanud Astra Ksetra Letkol Nav Arief Budiman, Dandim 0426/Tulangbawang Letkol Inf Endar Setyanto, dan Kapolres Mesuji Ajun Komisaris Besar Purwanto Puji Sutan, serta pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
Khamamik mengatakan, penyerahan senjata api ilegal merupakan inisiatif masyarakat. Hal tersebut karena kesadaran masyarakat meningkat akan bahaya dan ancaman hukuman bagi kepemilikan senjata api ilegal.
“Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 mengatakan, barang siapa membuat, membawa, ataupun menyimpan senjata api tanpa izin yang sah, diancam dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara, setinggi-tingginya 20 tahun. Saya mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki dan menguasai senjata api ilegal agar segera diserahkan kepada pihak yang berwenang, sebelum dilakukan tindakan hukum,” ujarnya.