Heboh, Seorang Perempuan Tersiram Air Mani di Dalam Gerbong KRL

Menurut dia, sebut saja Andi, kejadian ini terjadi pada Senin (30/11/2015) sekitar pukul 20.00 Wib.

Tayang:
Kompas.com

"Kalau memang ada, harusnya saya sudah menerima laporannya," kata Eva saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).

Pihak PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) mengimbau agar penumpang yang menjadi korban pelecehan seksual untuk melapor ke petugas.

Laporan bisa disampaikan ke petugas yang ada dalam kereta ataupun ke pengelola stasiun.

Eva mengatakan, laporan sangat dibutuhkan agar kejadian bisa ditindaklanjuti.

"Kalau tidak ada laporan, kita dilema juga gimana mau menindaklanjutinya," kata dia.

Menurut Eva, pada beberapa kasus, sering kali penumpang KRL yang menjadi korban pelecehan seksual, enggan melaporkan kejadian yang dialaminya itu.

Ia kemudian menyamakan kasus tersebut dengan kasus pencopetan.

Eva mengatakan, pada kasus pencopetan, penumpang sering kali enggan melapor, terutama bila barang miliknya ternyata sudah ditemukan.

"Penumpang mungkin merasa akan repot saat harus memberikan keterangan dan segala macam, tapi yang seperti itu memang harus dibutuhkan," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved