Artis NM Ditangkap Prostitusi Online

NM dan PR Seharusnya Bisa Dijerat Pidana

Pasalnya, NM dan PR dianggap sudah berusia dewasa. Keduanya juga dianggap memiliki peran aktif dalam transaksi.

Tribunnews/Jeprima
Pemain film Nikita Mirzani (NM) saat keluar dari Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12/2015). Nikita dan Puty digelandang bersama dua mucikarinya di lobi hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12) malam. Keduanya ditangkap setelah melalui pengintaian selama beberapa hari. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Ibnu Nugroho mempertanyakan langkah kepolisian, yang menetapkan artis NM dan PR sebagai korban perdagangan manusia.

Pasalnya, NM dan PR dianggap sudah berusia dewasa. Keduanya juga dianggap memiliki peran aktif dalam transaksi.

Ibnu mencontohkan, jika NM hendak melakukan suatu kegiatan terkait prostitusi, pasti akan menghubungi F terlebih dulu.

"Yang namanya penanganan perkara itu, menetapkan tersangka atau korban itu tergantung perspektif polisi. Saya kira dua artis itu tahu bahwa itu adalah sebuah prostitusi," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/12/2015).

Untuk itu, Ibnu menyarankan, agar dua tersangka yang sudah ditetapkan oleh polisi, yakni O dan F, membongkar peranan NM dan F.

Sebab, jika memang terbukti NM dan PR mengetahui peristiwa prostitusi online itu, maka keduanya dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena dianggap turut serta.

"Kalau ada unsur niat, untuk mencari keuntungan, ada maksud atau motif, maka bisa dijerat itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, NM dan PR diamankan petugas di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (10/12/2015) malam, lantaran diduga terlibat kasus prostitusi online.

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua tersangka yakni O dan F. O diduga bertindak sebagai mucikari. Sedangkan, F merupakan manajer NM.

Untuk NM dan PR, saat ini, keduanya telah dilepaskan dan diserahkan ke Dinas Sosial DKI Jakarta untuk mendapat pembinaan.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved