Artis NM Ditangkap Prostitusi Online

Ini Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Sebagai Korban

Dalam perkara tersebut, lanjut Umar, O yang diduga sebagai germo serta F, manajer Nikita, telah memenuhi unsur sebagai pelaku tindak pidana

TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RIFAI

Contoh kasus

Umar pun mencontohkan salah satu perkara tindak pidana perdagangan orang lain, selain prostitusi, yakni pengiriman tenaga kerja ilegal.

"Misalnya, WNI dikirim ke luar negeri secara unprosedural. Kemudian di luar negeri, mereka tidak dibayar sesuai kontrak, dan kerja mereka juga tidak sesuai kontrak. Lantas apa mereka dikategorikan sebagai orang yang memberikan kesempatan bagi para pelaku? Kan tidak," ujar Umar.

Umar enggan menanggapi soal wacana revisi UU TPPO demi dapat menjerat pekerja seks kelas atas.

Sebagai penyidik, Umar menegaskan bahwa dirinya menjalankan apa yang tercantum di dalam UU.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menggerebek aktivitas prostitusi di Hotel Kempinski, Jakarta, Kamis (11/12/2015) sekitar pukul 21.00 WIB.

Artis Nikita Mirzani yang diduga menjadi pekerja seks diamankan dalam penggerebekan itu.

Polisi juga menangkap O yang diduga sebagai germo dan F, manajer Nikita. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap telah menjual Nikita.

Adapun, Nikita dianggap sebagai korban.

Keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved