Dalam Sidang Ini Nama Reihana Disebut-sebut Jaksa

Perkara korupsi yang menjerat Sudiono adalah Proyek Pengadaan Alkes.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum sebut nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana dalam dakwaan terhadap Sudiono di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (17/12).

Hal itu disampaikan Jaksa Sri Aprilinda selaku Jaksa Penuntut Umum terhadap Sudiono.

"dr. Reihana, M.Kes selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menandatangani Surat Keputusan Nomor : 800/2627/III.03.3/VI/2012 tanggal 21 Juni 2012 tentang Penetapan Alokasi Peralatan Kesehatan, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit Keliling bagi Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012 sebanyak 9 puskesmas perawatan penerima peralatan kesehatan," papar Jaksa Penuntut Umum, Sri Aprilinda di ruang sidang atas dakwaan Sudiono.

Perkara korupsi yang menjerat Sudiono adalah Proyek Pengadaan Alkes tahun 2012 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Senilai 13,5 miliar dengan tiga terdakwa yaknis Sudiono (PPK Dinkes), Buyung dan Alvi (Rekanan). (Wendri)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved