Headline News Hari Ini

Aria Lukita-Efan Tolani Gandeng Yusril Ihza Mahendra

Saya baru mendapatkan laporan saja untuk kuasa hukum sepertinya Prof Yusril, karena kita juga berkoalisi dengan PBB mengusung Aria Lukita-Efan Tolani

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Dua dari delapan pemilihan kepala daerah serentak di Provinsi Lampung pada 9 Desember lalu berujung ke Mahkamah Konsitusi (MK).

Gugatan diajukan pasangan Thobroni Harun - Komaru Nizar untuk Pilkada Bandar Lampung dan pasangan Aria Lukita- Efan Tolani di Pesisir Barat.

Plt Ketua DPC Demokrat Pesisir Barat Julian Manaf membenarkan calon yang diusung dalam Pilkada sudah mendaftarkan gugatan, Sabtu (20/11).

"Benar sudah didaftarkan gugatan, calon langsung yang mendaftarkan gugatan, kalau sudah urusan gugatan partai tidak ikut, tetapi melakukan pendampingan saja," kata Julian, Minggu (20/12).

Julian mengatakan kuasa hukum yang mendampingi gugatan ini yakni Yusril Ihza Mahendra.

"Saya baru mendapatkan laporan saja untuk kuasa hukum sepertinya Prof Yusril, karena kita juga berkoalisi dengan PBB mengusung Aria Lukita-Efan Tolani," ujarnya.

Ketua Tim pemenangan pasangan Aria-Efan, M. Iqbal mengaku belum mengetahui ada gugatan hukum di MK.

"Sekarang semua di partai tingkat provinsi dan calon, saya belum mendapatkan informasi yang valid silakan hubungi calon langsung," katanya.

Sementara tadi malam, baik Aria maupun Efan tidak menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirim Tribun.

Liassion officer (LO) atau penghubung pasangan Aria Lukita dan Efan Tolani, Noviyadi membenarkan pihaknya telah mengajukan gugatan sengketa Pilkada Pesisir Barat ke MK.

"Ya, kemarin sore (Sabtu 19/12) kita sudah mengajukan gugatan ke MK. Dalam dua tiga hari ini gugatan akan kita tembuskan ke KPU Pesisir Barat," kata Novi saat dihubungi tadi malam.

Menurutnya, gugatan yang mereka ajukan bukan hasil pleno penetapan penghitungan perolehan suara yang dilakukan KPU Pesisir Barat, Rabu (16/12) lalu.

Namun, lebih kepada pelanggaran politik uang (money politic) yang dilakukan pasangan calon lain.

"Selisih penghitungan suara tidak kita permasalahkan. Yang kami angkat masalah politik uang," katanya.

Dia mengatakan, pihaknya banyak menemukan praktik money politic secara masif hampir di seluruh kecamatan.

"Paktek money politic ini sebagian ada yang tertangkap tangan langsung, dan sebagian lagi dilaporkan sendiri masyarakat ke Panwaslu," katanya.

Gugatan TSM
Untuk Pilkada Bandar Lampung, pasangan Thobroni Harun -Komaru Nizar juga mendaftarkan gugatan ke MK.

Materi gugatan yang diajukan pasangan Bro-Nizar bukan terkait selisih suara melainkan dugaan kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Gugatan pasangan ini diajukan pada Sabtu (19/12). Seusai mendaftarkan permohonan, Ridwan Thalib selaku Tim Sukses Pasangan Thobroni Harun-Komaru Niz ar menyampaikan alasan pihaknya mengajukan permohonan ke MK.

Thalib menyampaikan di Kota Bandar Lampung mendapati banyak pelanggaran TSM yang dilakukan di tingkat RT, RW, kelurahan, hingga kecamatan. Pelanggaran tersebut bahkan dilakukan oleh para aparat pemerintah daerah.

"Kami mendapati adanya mobilisasi pegawai. Selain itu, semua tahanan yang ada di lembaga pemasyarakatan juga tidak diberikan hak pilih. Kami saat ini juga sedang mengajukan laporan ke Komnas HAM terkait pelanggaran ini," ujar Thalib di lobi Utama Gedung MK, seperti dikutip dari situs resmi MK, http://www.mahkamahkonstitusi.go.id.

Tim pemenangan Bro Nizar, M. Sofyan Hadi Ungsi membenarkan mereka telah mengajukan gugatan ke MK. "Gugatan sudah didaftarkan, tetapi tim kuasa hukum yang mendaftarkan, kami di sini (Bandar Lampung) saja," katanya.

Sofyan juga mengaku tak paham jelas siapa nama-nama pengacara gugatan di MK ini. Namun, mereka diminta bersiap untuk menjadi saksi berdasarkan temuan di lapangan sebagai tim pemenangan.

"Kami tim pemenangan memang dipersiapkan untuk bersaksi berdasarkan temuan di lapangan, terkait dugaan pelanggaran selama Pilkada," katanya. (*)

Baca berita selengkapnya di Koran Tribun Lampung, Senin (21/12/2015).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved