Kasus Papa Minta Saham

Kejagung Periksa Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman Terkait Kasus Freeport

Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman diperiksa penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, dalam kasus pemufakatan jahat renegoisasi kontrak

AP
Marzuki Darusman, warga Indonesia yang ditunjuk sebagai penyidik Dewan HAM PBB untuk Korea Utara. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman diperiksa penyelidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, dalam kasus pemufakatan jahat renegoisasi kontrak PT Freeport Indonesia.

Marzuki yang merupakan salah satu komisaris perusahaan tersebut, diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, Marzuki telah diperiksa sebanyak dua kali.

Namun, proses pemeriksaan terhadap jaksa agung di era Presiden Abdurahman Wahid itu, tidak dilangsungkan di Gedung Bundar Kejagung.

"Betul, sudah kami mintai keterangan. Kami periksa yang bersangkutan di kantornya," kata Prasetyo saat memaparkan hasil kinerja Kejagung sepanjang 2015 di kantornya, Rabu (30/12/2015).

Namun, Prasetyo enggan membongkar apa materi pemeriksaan yang ditujukan kepada Marzuki. Dia juga tidak menjelaskan kapan proses pemeriksaan itu dilakukan.

Ia menambahkan, hingga kini proses pengusutan kasus yang terkenal dengan sebutan papa minta saham itu, masih dilakukan.

Setidaknya, 16 saksi telah diperiksa penyelidik Kejagung. Namun hingga kini, status pemeriksaan kasus tersebut belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved