Headline News Hari Ini

Kejati Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans di Lampung Senilai Rp 8 Miliar

Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Lampung kini mulai menggarap proyek pengadaan ambulans dan mobil kesehatan keliling senilai Rp 8

Tribunlampung/Tripurna
Kepala Kejati Lampung Suyadi menunjukkan stiker bergambar dua koruptor Lampung yang masuk daftar pencarian orang (DPO), Rabu (22/7/2015). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Satu per satu dugaan penyelewengan anggaran di Lampung mulai terkuak. Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Tinggi Lampung kini mulai menggarap proyek pengadaan ambulans dan mobil kesehatan keliling senilai Rp 8 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012.

Satgasus Kejati Lampung, yang dipimpin Lambok Sidabutar, dijadwalkan akan segera melakukan ekpose perkara dugaan korupsi proyek pengadaan puskesmas keliling (pusling) tersebut. Adapun, proyek pusling itu berupa pengadaan lima unit ambulans dan sejumlah mobil kesehatan keliling, yang diperuntukan kepada sejumlah puskesmas.

Kepala Kejati Lampung Suyadi mengatakan, jaksa yang tergabung dalam Satgasus Kejati Lampung sedang melakukan pendalaman kasus tersebut. Proyek pusling di Diskes Lampung bernilai Rp 8 miliar. Anggaran bersumber dari APBN 2012.

"Proyek Puskesmas Keliling ini murni temuan Kejaksaan Tinggi Lampung. Kami sedang melakukan pendalaman perkara dan penyidikan umum," terang Suyadi, saat ekpose perkara belum lama ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat, membenarkan bahwa tim jaksa sedang melakukan pendalaman perkara.

"Untuk dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek puskesmas keliling, tim jaksa masih lakukan pendalaman perkara. Hal itu dilakukan untuk menguatkan alat bukti yang ada," kata Yadi Rachmat, saat ditemui Tribunlampung.co.id, Selasa (5/1/2016).

Yadi mengungkapkan, tim jaksa saat ini sedang menghitung dugaan kerugian negara dalam kasus tersebut. Ia pun memastikan bahwa dugaan korupsi pusling di Diskes Lampung adalah murni temuan Kejati Lampung.

Disinggung tentang pihak-pihak yang sudah dipangggil untuk dimintai keterangan, Yadi enggan berkomentar banyak.

"Jaksa masih tahap pendalaman perkara," ucapnya.

Baca Berita Selengkapnya di TRIBUN LAMPUNG CETAK edisi Rabu (6/1/2016)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved