Kejati Tunggu Polda Limpahkan Berkas Dua Tersangka DAK Lampura

"Dua tersangka yakni Gunawan Fahmi dan Salahudin masih dilakukan penyidikan oleh Polda"

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wendri
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Yadi Rachmat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wedri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat menerangkan terkait dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Dinas Pendidikan Kab Lampung Utara statusnya masih dalam penyidikan polda lampung yakni Gunawan Fahmi (Ketua Panitia Lelang) dan Salahudi (PNS).

Keduanya ditetapkan tersangka oleh penyidik polda lampung pada 2012 silam dan hingga kini masih belum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Dua tersangka yakni Gunawan Fahmi dan Salahudin masih dilakukan penyidikan oleh Polda. Kita terus berkordinasi dengan polda terkait hal itu," Terang Yadi Rachmat (18/1).

Sementara, satu tersangka yang ditahan pada 6 Januari 2016 setelah polda lampung melakukan pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) yakni Syahadat (Mantan Bendahara Disdik) beserta berkas-berkas.

Syahadat ditahan di Rutan Way Huwi Lampung Selatan. Dalam beberapa hari ini berkas syahadat akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, kata Yadi Rachmat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved