Edi Kaget Makam Keluarganya Dibongkar
Pengamat Menilai Ada Unsur Penyerobotan Tanah
Pengamat Hukum Universitas Lampung FX Sumarja menilai, kasus yang menimpa Edi Purwanto merupakan penyerobotan tanah.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengamat Hukum Universitas Lampung FX Sumarja menilai, kasus yang menimpa Edi Purwanto merupakan penyerobotan tanah.
Sebab, jika seseorang telah membeli tanah dengan disertai akta jual beli, artinya itu sudah legal.
Meski begitu, pihak yang benar baru bisa dipatikan setelah bukti kepemilikan dilihat secara detail.
Sebelumnya diberitakan, Edi Purwanto (35) kaget melihat makam keluarganya yang berada di Jalan Famili 1, Kelurahan Labuhan Ratu Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, hancur.
Tidak hanya itu, jenazah yang berada di dalam makam itu juga sudah hilang.
Edi mengatakan, di tanah tersebut, ada makam tiga anggota keluarganya.
"Di makam itu ada jenazah buyut, kakek, dan pakde saya. Semua jenazahnya hilang," kata Edi, Selasa (19/1/2016).
Edi tidak mengetahui siapa yang merusak makam dan mencuri jenazahnya.
Edi berencana melaporkan pencurian jenazah itu ke polisi.
Sebenarnya, Edi sudah melaporkan hal tersebut ke Polsek Kedaton, Senin (18/1/2016) lalu.
Namun, pihak kepolisian tidak mau menerima laporan Edi, dengan alasan, masalah itu lebih tepat dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung.
Lurah Labuhan Ratu Raya Gandhi MZ mengaku mengetahui pembongkaran makam keluarga Edi Purwanto. Gandhi bahkan ikut menyaksikan pembongkaran makam dan pengambilan tiga jenazah dari makam tersebut.
Menurut Gandhi, tiga jenazah itu dipindahkan ke tempat pemakaman umum (TPU) Labuhan Ratu. Gandhi menuturkan, yang melakukan pembongkaran makam itu adalah seorang bernama Hanafi.
Gandhi menerangkan, dirinya pernah didatangi Hanafi. Hanafi mengatakan bahwa tanah yang ada makam itu adalah miliknya.