Eksekusi Richard Mance
BREAKING NEWS: Richard Divonis Tujuh Bulan Penjara
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Editor:
Reny Fitriani
Tribunlampung/Wendri
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Leo Simanjuntak (Kanan)
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Leo Simanjuntak mengatakan Richard dieksekusi terkait vonis tujuh bulan penjara. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui Richard divonis bersalah melalui putusan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1903K/Pid.Sus/2012 tanggal 25 Maret 2015 dalam terpidana yang melanggar pasal 1 Ayat (1) UU.DRT.No.12 Tahun 1951.
