Eksekusi Richard Mance

BREAKING NEWS: Richard Divonis Tujuh Bulan Penjara

Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Wendri
Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Leo Simanjuntak (Kanan) 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Asisten Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Leo Simanjuntak mengatakan Richard dieksekusi terkait vonis tujuh bulan penjara. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui Richard divonis bersalah melalui putusan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1903K/Pid.Sus/2012 tanggal 25 Maret 2015 dalam terpidana yang melanggar pasal 1 Ayat (1) UU.DRT.No.12 Tahun 1951.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved