Eksekusi Richard Mance

BREAKING NEWS: Richard Maulana Ditangkap Saat Sedang Bersama Wanita

Richard ditangkap saat bersama seorang wanita di kamar no 19 Guest House Toro sekitar pukul 14.10 Wib.

TRIBUN LAMPUNG/Wendri Wahyudi
Penangkapan Richard Maulana, Rabu (20/1/2016). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung berhasil menangkap Richard Maulana, Rabu (20/1/2016).

Anak Mantan Bupati Tulangbawang (Tuba) Abdurahman Sarbini (Mance) itu masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, setelah menjadi buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mahkamah Agung (MA) memvonis Richard dengan pidana penjara selama tujuh bulan.

Richard ditangkap saat bersama seorang wanita di kamar no 19 Guest House Toro sekitar pukul 14.10 Wib. Saat penangkapan yang dilakukan tim gabungan Kejati Lampung, Kejari Bandar Lampung, dan aparat kepolisian berlangsung, Richard sempat melakukan perlawanan.

Kepala Seksi Intel Kejati Lampung, Leo Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan pengintaian sejak Selasa (19/1/2016) malam. Penangkapan baru dilakukan setelah mendapat informasi akurat keberadaan Richard.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved