Aksi Tipu-Tipu Pegawai Pajak Gadungan Ini Mampu Mengeruk Ratusan Juta Rupiah

Polisi meringkus Arianto (34), warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, Senin (1/2/2016).

Editor: soni
surya
Aryanto (tengah) saat rilis di Mapolres Jombang, Senin (1/2/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JOMBANG - Polisi meringkus Arianto (34), warga Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota, Senin (1/2/2016). Arianto diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan sertifikat tanah. Dalam menjalankan ulahnya, pelaku mengaku sebagai pegawai Kantor Pajak.

Dari aksi tipu-tipu ini Arianto mengeruk keuntungan ratusan juta rupiah, dengan korban sekitar 50 orang.
Awalnya masing-masing korban yang mengurus sertifikat itu diminta menyerahkan uang Rp 4 - Rp 5 juta dengan dalih diuruskan sertifikatnya.

Tapi hingga waktu yang ditentukan, sertifikat tersebut tidak pernah ada wujudnya. Uang yang dibawa pelaku juga ludes untuk bersenang-senang. Kasubbag Humas Polres Jombang Ipda Dwi Retno Wati, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan Basrimah, Sumarni, dan Ruliyah.

Ketiga warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang Kota itu mengaku telah menyerahkan uang total Rp 34 juta. Uang diserahkan Mei 2014. Kepada tiga orang itu, Arianto berjanji menguruskan sertifikat tanah. Namun hingga dua tahun berjalan, sertifikat yang dijanjikan tidak terealisasi.

Warga kemudian mengecek ke kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Ternyata, data milik warga tidak pernah diserahkan ke BPN. Yakin menjadi korban penipuan, warga kemudian melapor ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan.

Hasilnya korban penipuan dengan modus pengurusan sertifikat itu sekitar 50 orang. "Setelah bukti-bukti cukup, pelaku kita bekuk di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Retno. Arianto tidak menampik tudingan. Namun dia menegaskan tidak semua sertifikat yang dia urusi gagal.

"Dari 50-an sertifikat yang saya urusi, ada yang sudah selesai," kilahnya. Atas perbuatannya Arianto dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan hukuman empat tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti berupa sembilan lembar kuitansi yang ditandatangani tersangka. Dalam kuitansi tertera uang pembayaran sertifikat Rp 2 hingga Rp 9 juta," pungkas Retno.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved