Terduga Pengedar Uang Palsu Tertangkap
BREAKING NEWS: Dargo Peroleh Upal Dari Kawannya di Bekasi
Riki Ridargo alias Dargo (50), warga kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, terduga pengedar uang palsu (upal), mengaku uang palsu didapat dari rekannya
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI UTARA - Riki Ridargo alias Dargo (50), warga kecamatan Negeri Besar, Way Kanan, terduga pengedar uang palsu (upal), mengaku uang palsu didapat dari rekannya Mi, warga Bekasi.
Awalnya, rekannya meminta untuk mengedarkannya. Bapak dari seorang anak ini bertemu dengan Mi di Bekasi. Ia diberikan "modal" sebanyak 8 lembar pecahan Rp 100 ribu dan diminta untuk membayar upal itu sebanyak Rp 150 ribu. Setelah itu, dirinya mudik ke Lampung. "Hari Rabu (10/2) kemarin saya tiba di Kotabumi Lampung Utara," bebernya.
Dargo meminta dijemput rekannya, Agus, yang tinggal di Desa Sawojajar, Kotabumi Utara. Baru tadi malam, dirinya membelanjakan uang palsu itu di warung dekat rumah. "Saya pakai uang pecahan Rp 100 ribu untuk beli daging biawak Rp 10 ribu. Karena pemilik warung tahu uangnya palsu, dikembalikanlah ke saya. Saya pun balikkan uang kembalian Rp 90 ribu," kata dia.