PLN Distribusi Lampung Tidak Umumkan TMP

"Kalau untuk di sini memang tidak dipasang karena di sini tidak secara khusus melayani pelanggan"

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PLN wajib mengumumkan besaran tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik dan realisasinya jika merujuk pada Permen ESDM No 33 tahun 2014, pada masing-masing unit pelayanan dan tempat-tempat yang mudah diketahui konsumen.

Berdasarkan pantauan di PLN Distribusi Lampung pun, tidak terlihat adanya pengumuman soal besaran TMP agar mudah diketahui konsumen seperti pada papan pengumuman yang terpasang.

"Ya benar memang harusnya ada pengumuman TMP tersebut di setiap unit pelayanan yakni tiap tiga bulan harus dipasang. Namun, kalau untuk di sini memang tidak dipasang karena di sini tidak secara khusus melayani pelanggan," terang I Ketut Darpa, Deputi Manajer Hukum & Humas PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Jumat (12/2). (eka)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved