PLN: Kondisi Kelistrikan di Lampung Belum Ideal

Sehingga belum dapat memberikan pelayanan secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Reny Fitriani

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Solichin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Konsumen berhak untuk mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, dan mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Namun, faktanya masih terjadi pemadaman listrik terus menerus di hampir semua wilayah Lampung sampai saat ini.

PLN Distribusi Lampung menyikapi hal tersebut menyatakan bahwa kondisi kelistrikan di Lampung saat ini bisa dikategorikan belum ideal sehingga belum dapat memberikan pelayanan secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

"Ya memang benar jika mengacu UU tersebut seharusnya dapat berikan pelayanan dengan mutu dan keandalan yang baik dalam artian pasokan listrik ideal. Sementara untuk PLN Lampung belum bisa dikatakan ideal sebab untuk cadangan utama belum punya," papar I Ketut Darpa Deputi Manajer Hukum & Humas
PT PLN (Persero) Distribusi Lampung, Jumat (13/2). (eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved