Jampidsus Sebut Kasus Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin di Lampung dalam Tahap Pemberkasan
Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tauhidi.
Laporan Reporter Tribun Lampung Wendri Wahyudi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Agung HM Prasetyo tidak mau menjelaskan mengenai kasus dugaan korupsi Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Tauhidi.
"Perkara itu nanti dijawab oleh Kajati (Lampung) Suyadi," kata Prasetyo di Kejati Lampung, Kamis (18/2/2016).
Sementara, Kajati Lampung Suyadi tidak memberikan keterangan.
Adapun, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Arminsyah hanya mengatakan, kasus yang melibatkan Tauhidi sudah tahap pemberkasan.
Kasus yang melibatkan Tauhidi bermula dari pengadaan perlengkapan siswa miskin di Lampung senilai Rp 17,7 miliar tahun 2012. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKB) menyebut, kerugian negara atas kasus korupsi itu sebesar Rp 6,5 miliar.
Adapun, empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Mantan Kepala Disdikbud Lampung Tauhidi, Mantan Kasubag Perencanaan Disdikbud Lampung Edwar Hakim, M Hendrawan selaku rekanan, dan Aria Sukma S Rizal selaku PNS, yang juga anak dari salah satu mantan petinggi Bank Lampung.